PADANG – Satu unit Microbus bernomor polisi BA-7208-QU mengalami kecelakaan lalu lintas, kontra dengan Truck Los Bak BA-8614-BU, di Jalan Raya, Bundaran Simpang Patai Kelurahan Indarung, Kecamatan Luki, Kota Padang, Padang, pada Rabu pagi, 23 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 WIB.
Microbus tersebut merupakan travel dari Jambi menuju Padang dengan membawa 6 orang penumpang.
Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Penumpang Microbus atas nama Bambang Suryanto mengalami kepala memar, kaki luka lecet. Penumpang atas nama Rahmatul Zikri Efendi mengalami luka robek dikepala, kaki kiri terkilir. Penumpang atas nama M Salam mengalami sakit pada leher, kepala luka memar. Penumpang atas nama Bunga mengalami dada sakit, pipi lebam, perut memar, kaki kiri dan kanan luka lecet. Penumpang atas nama Muhammad Aditya mengalami kening memar, hidung berdarah. Penumpang atas nama Syamsuri mengalami dada sakit. Seluruh korban di larikan ke Semen Padang Hospital (SPH).
Raihan Farani Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin di Semen Padang Hospital
“Kami sudah menjamin seluruh korban ke SPH, sudah kami kirimkan surat jaminan atau guarantee letter agar korban dapat dengan segera mendapatkan perawatan untuk mengurangi fatalitas, ” sebut Raihan.
Dijelaskan Raihan, pihaknya dapat langsung menjamin korban di rumah sakit karena Jasa Raharja telah bekerjasama dengan Semen Padang Hospital.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
Lebih jelas Raihan menyampaikan bahwa korban terjamin oleh Jasa Raharja melalui Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang dijalankan Jasa Raharja.
Dimana dana tersebut bersumber dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh para penumpang bersamaan dengan pembelian tiket resmi.
“Jadi penumpang membayar IWKBU yang sudah ada di dalam tiket, nanti pengusaha angkutan akan menyetorkan IWKBU tersebut kepada Jasa Raharja, sehingga selama perjalanan penumpang akan dilindungi Jasa Raharja, ” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 besaran santunan yang diterima bagi koraban luka-luka maksimal Rp 20 juta, meninggal dunia Rp 50 juta, cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp 1juta dan ambulance Rp 500 ribu.